Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis atau tulisan yang membentuk garis membujur , garis melintang, atau lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi area kepentingan lalu lintas.
1. Marka membujur utuh.
marka jalan ini membentang lurus tanpa putus jika berada di tengah bertujuan untuk memisahkan jalan dan jika di bagian tepi jalan maka bertujuan untuk peringatan tepi jalur. Pada marka ini pengendara dilarang keras untuk mendahului kendaraan lainnya, pengendara hanya di perbolehkan berada pada posisinya saja.
2. Marka membujur putus-putus.
Marka jalan putus-putus biasanya berada di tengah lajur pada jalan one away, jadi garis ini memiliki arti pengendara boleh berpindah lajur baik kekanan atau ke kiri. namun di batasi sampai dengan lajur yang di atas yaitu lajur bujur utuh.
3.Marka membujur ganda tanpa putus.
Marka jalan ini bertujuan untuk memisahkan jalan serta untuk memberitahu para pengemudi untuk tidak menyalip atau berpindah lajur. jangan sekali-kali di tengah lajur putus-putus ini karena berbahaya. Pada rambu ini di buat agar para pengendara tidak menyalip dari sisi kanan untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
4. Marka jalan melintang garis utuh.
Marka jalan ini biasanya berada pada per empatan jalan yang ada lampu merah. garis ini biasa di sebut zebra cross. garis ini memberi tanda kepada pengendara bahwa ini adalah lajur penyebrangan pejalan kaki agar dapat menyebrang dengan aman. Demikian penjelasan Rambu lalu lintas yang dapat saya singkat agar anda tau maknanya